Pengertian
Hukum
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan
atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar
hukum. Berikut adalah definisi hukum menurut beberapa para ahli hukum
1.
SOETANDYO
WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut
hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas
moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan
tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum
dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan
bermasyarakat.
2. AUSTIN
Hukum adalah tiap – tiap undang
positf yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi
atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota –
anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hokum
adalah yang tertinggi.
3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap
pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk
mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah
maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu,
pelanggaran prtunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
Tujuan
hukum dan sumber – sumber hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka tiap perkara dapat diselesaikan
melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku. Selain itu, hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Tujuan hukum menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam
bukunya melanggar hukum mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib masyarakat.
Sumber –
sumber hukum dapat dilihat dari segi :
1. Sumber – sumber hukum material
Adalah tempat darimana materil itu diambil. Sumber hukum
materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan
social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan
keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll. Contoh :
·
Seorang
ahli ekonomi mengatakan bahwa kebutuhan – kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
·
Seorang
ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum
ialah peristiwa – peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber – sumber hukum formal
Adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber
hukum formal adalah undang – undang, perjanjian antara Negara, yurisprudensi,
dan kebiasaan. Sumber – sumber hukum
formal yaitu :
1. Undang – undang (statute)
Adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan
hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (costum)
Adalah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan
berulang – ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh
masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang – ulang dilakukan sedemikian rupa,
sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum
yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan – keputusan hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang
hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu
perkara. Dengan demikian, apabila undang – undang ataupun kebiasaan tidak
memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka
hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
4. Traktat (treaty)
Perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut
perjanjian anatara Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat.
Traktat juga mengikat warga Negara dari Negara – Negara yang bersangkutan.
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpegang
pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam
ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar
keputusannya, hakim sering menyebut pendapat seorang sarjana hukum mengenai
soal yang harus diselesaikannya, apalagi jika sarjana hukum itu menentukan
bagaimana seharusnya.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis – jenis hukum
tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau
dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas
1.
Hukum
tertulis (statue law, written law) yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan – peraturan.
2.
Hukum tak
tertulis (unstatutery law, unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyrakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan)
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk
memperoleh :
a.
Kepastian
hukum
b.
Penyederhanaan
hukum
c.
Kesatuan
hukum
Contoh
kodifikasi hukum
1. Di Eropa
a. Corpus Juris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar
Justinianusa dari Kerajaan Romawi Timur pada tahun 527 – 565
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis
pada tahun 1604
2. Di Indonesia
a. Kitab Undang – undang hukum sipil (1 mei 1848)
b. Kitab Undang – undang hukum dagang (1 mei 1848)
c. Kitab Undang – undang hukum pidana (1 januari 1918)
d. Kitab Undang – undang hukum acara pidana (31 desember 1981)
Aliran – aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi
hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang
– undang dan diluar undang – undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpendapat bahwa hukum
terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme
dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum
terdapat dalam undang – undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam
masyarakat.
Kaidah atau Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang
dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat Negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Menurut sifatnya, kaidah hukum terbagi 2 :
1. Hukum yang imperatif, adalah kaidah hukum bersifat priori
harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum yang fakultatif, adalah hukum tidak secara apriori
mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma, yaitu :
1. Norma agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian –
pengertian, perintah – perintah, larangan – larangan, dan anjuran – anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap
sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari
hubungan social antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma hukum adalah peraturan – peraturan hidup yang diakui
oleh Negara dan harus dilaksanakan di tiap – tiap daerah dalam Negara tersebut.
Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warga Negara dalam wilayah
Negara tersebut.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
·
Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
·
Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Sumber
:
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar