Subyek Hukum
Subyek
hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak –
hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terdiri dari dua jenis,
yaitu :
1. Manusia
biasa (Naturlijke Person)
Manusia
sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.
Setiap
manusia pribadi (naturlijke person) sesuai dengan hukum dianggap cakap
bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang – Undang dinyatakan tidak
cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan –
perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
a. Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun dan berakal sehat)
b. Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang
orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
·
Orang – orang yang belum dewasa (belum
mencapai usia 21 tahun)
· Orang ditaruh dibawah pengampuan
(curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
·
Kurang cerdas
·
Sakit ingatan
·
Orang wanita dalam perkawinan yang
berstatus sebagai istri
·
Badan hukum (Rechts person)
2. Badan
usaha
Dalam
hukum pidana, pengertian korporasi berarti sangat luas tidak hanya yang
berbentuk badan hukum saja, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi
sebagai korporasi melainkan juga firma, perseroan komanditer, persekutuan,
sekumpulan orang.
Pengaturan
korporasi sebagai subyek hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan
pengalaman yang berbeda di tiap Negara, termasuk Indonesia. Namun, pada
akhirnya ada kesamaan pandangan yaitu sehubungan dengan perkembangan
industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan
yang telah mendorong pemikiran bahwa subyek hukum pidana tidak lagi hanya
dibatasi pada manusia alamiah saja (natural person) tetapi juga meliputi
korporasi karena untuk tindak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh
korporasi.
Obyek
Hukum
Obyek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek
dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum berupa benda atau barang ataupun hak
yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis obyek hukum yaitu berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua,
yaitu benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen), dan benda yang bersifat
tidak kebendaan (immateriekegoderan).
a. Benda
yang bersifat kebendaan (materiekegoderen). Benda yang bersifat kebendaan
(materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan, dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, yang
meliputi :
· Benda bergerak / tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
· Benda tidak bergerak.
b. Benda
yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderen). Benda yang bersifat tidak
kebendaan (immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contohnya : merk perusahaan, paten, dan ciptaan music/lagu.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak yang
melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadikanjaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap
suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri
karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari
perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pengganti yakni dikatakan bahwa
bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang
sama.
Dalam
pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan
jaminan yang bersifat khusus.
1 Jaminan
umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal
1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama – sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya. Pendapatan penjualan benda – benda itu dibagi – bagi menurut
keseimbangan yakitu besar kecilnya piutang masing – masing kecuali diantara
para berpiutang itu ada alasan – alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini
benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan, antara lain :
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang)
·
Benda tersebut dapat dipindah tangankan
haknya kepada pihak lain.
2 Jaminan
Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Sumber
:
Pokies, Casinos Near Me | The OG Of Oklahoma Casinos
BalasHapusPokies, Casinos Near Me · Wild 메이저벳 Wings Casino · Café Casino · Kettle Casino · Royal 하랑 도메인 Ace Casino · Prairie Winds Casino · Paddy Power 슬롯사이트 Casino 골인 벳 · Bally's Casino 리턴벳