Kamis, 20 Maret 2014

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak – hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terdiri dari dua jenis, yaitu :
1.      Manusia biasa (Naturlijke Person)
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (naturlijke person) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang – Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan – perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
a.    Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat)
b.   Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
·         Orang – orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
·   Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
·         Kurang cerdas
·         Sakit ingatan
·         Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri
·         Badan hukum (Rechts person)
2.      Badan usaha
Dalam hukum pidana, pengertian korporasi berarti sangat luas tidak hanya yang berbentuk badan hukum saja, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi sebagai korporasi melainkan juga firma, perseroan komanditer, persekutuan, sekumpulan orang.
Pengaturan korporasi sebagai subyek hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap Negara, termasuk Indonesia. Namun, pada akhirnya ada kesamaan pandangan yaitu sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subyek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural person) tetapi juga meliputi korporasi karena untuk tindak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.

Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis obyek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderan).
a.       Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen). Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan, dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, yang meliputi :
·     Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
·      Benda tidak bergerak.
b.           Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderen). Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya : merk perusahaan, paten, dan ciptaan music/lagu.

Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikanjaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Dalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1      Jaminan umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama – sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda – benda itu dibagi – bagi menurut keseimbangan yakitu besar kecilnya piutang masing – masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan – alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
·         Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
·         Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2     Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Sumber :

1 komentar:

  1. Pokies, Casinos Near Me | The OG Of Oklahoma Casinos
    Pokies, Casinos Near Me · Wild 메이저벳 Wings Casino · Café Casino · Kettle Casino · Royal 하랑 도메인 Ace Casino · Prairie Winds Casino · Paddy Power 슬롯사이트 Casino 골인 벳 · Bally's Casino 리턴벳

    BalasHapus