AKUNTANSI
SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan
dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang
menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan
berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan
Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai
keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang besar sekaligus
memberikan tantangan yang semakin berat. Kantor akuntan Indonesia dapat
memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri,
dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat menguntungkan.
Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia
yang tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang
menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan
yang muncul akibat pasar bebas tersebut. Menurut Machfoedz (1997),
profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai
oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter
(character), dan pengetahuan (knowledge).
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah
sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai
perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari
masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan oleh manajemen perusahaan.
Dalam
hal ini ada beberapa jenis profesi
akuntan yang ada, antara lain :
1. Akuntan
Publik
Akuntan public merupakan
satu – satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat
independen, yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian
memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip
akuntansi berterima umum.
2. Akuntan
Manajemen
Akuntan manajemen merupakan
sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan –
perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di
perusahaan.
3. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik merupakan
sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga – lembaga pendidikan,
seperti pada sebuah Universitas atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan
manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihka yang
membutuhkan.
4. Akuntan
Internal
Auditor internal adalah
auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai
pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama
ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan
SIA / SIM
Salah satu profesi atau
pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya dengan
memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan system informasi
dalam sebuah perusahaan. Seorang konsultan sia/sim dituntut harus mampu
menguasai system teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi
yang menjadi makanan sehari – harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh
konsultan sia/sim hanya pihak – pihak tertentu saja yang menggunakan jasa ini.
6. Akuntan
Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah
akuntan professional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya
melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh
unit – unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit – unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan
yang bekerja di instansi pemerintah, namun umunya yang disebut akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian
(BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
EKSPEKTASI PUBLIK
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang
yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai
suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang
awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
NILAI-NILAI
ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI / AUDITING
1. Integritas
Setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
2. Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim.
3. Inovasi
Pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4. Simplisitas
Pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi
dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik
akuntansi sektor publik terdiri atas:
1.
Budgetary
Accounting
2.
Commitment
Accounting
3.
Fund
Accounting
4.
Cash
Accounting
5.
Accrual
Accounting
PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika
profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981,
1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Dalam hal ini, profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
1. Jasa
Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
2. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
3. Jasa
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa
Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar