Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar
demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan
pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu
diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapat legitimasi yang kuat dan amanah.
Sehingga, diperlukan upaya dan seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas
Pemilu. Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD harus dilaksanakan secara efektif dan
efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Ketentuan dalam Pemilu adalah Pasangan calon terpilih ialah pasangan
calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya
20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di
Indonesia. Dalam hal ini, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan umum (putaran kedua). Dalam
hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 pasangan
calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat dalam
pemilihan umum. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh
oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua
dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara
berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama
diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan
persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan,
semangat Pemilu itu dapat terwujud apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu
mendukung pelaksanaan Pemilu sesuai aturan perundang-undangan dan penghormatan
hak-hak politik setiap warga Negara. “Upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan
Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan
tata pemerintahan yang efektif dan efisien,”kata Mendagri. Suksesnya Pemilu,
kata Mendagri, bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggaraan Pemilu dan
peserta Pemilu semata. Namun, harus didukung pula oleh seluruh pemengku
kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan.
Terlebih, Pasal 126 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu
diatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan
fasilitasi penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, persamaan persepsi antar
pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis,
mutlak diperlukan.
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan
Pemilu di Tanah air dewasa ini adalah menurunnya tingkat partisipasi politik
masyarakat dalam Pemilu. Kondisi itu setidaknya dapat terlihat dari beberapa
hasil pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya, yaitu Pemilu 1999
dengan tingkat partisipasi politik masyarakat mencapai 92,74 persen, Pemilu
2004 dengan 84,07 persen, dan Pemilu 2009 dengan tingkat partisipasi masyarakat
sebesar 71 persen.
Fenomena menurunnya tingkat partisipasi politik
masyarakat dalam Pemilu itu setidaknya juga dapat tergambarnya dari
pelaksanaaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2013. Setidaknya,
angka partisipasi politik masyarakat dalam Pilkada berkisar antara 50-70
persen. Sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan Pemilu sangatlah
diharapkan. Terutama, dalam rangka memberikan sosialisasi yang tepat kepada
masyarakat tentang arti pentingnya Pemilu bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kita tentu berharap partisipasi politik masyarakat akan tetap tinggi pada
Pemilu 2014, baik secara kuantitas maupun kualitas,” kata Mendagri. Tantangan
lain yang perlu dipecahkan berbagai pihak, kata Mendagri, terkait
kesadaran politik masyarakat menuju terbentuknya pemilih yang cerdas. Melalui
pemilih yang cerdas diharapkan akan terpilih pula wakil-wakil rakyat yang
berintegritas dan berkualitas tinggi. Hari pemungutan suara Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD, telah ditetapkan pada 9 April 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dan jajarannya juga telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Dengan telah ditetapkannya DCT, maka
masyarakat dapat segera mengenali calon wakil-wakilnya untuk ditimang dan diputuskan
siapa calon terbaik yang akan dicoblos pada 9 April,”tutur Mendagri. Direktur
Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politih (Kesbangpol) Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) A. Tanribali Lamo mengatakan, menjaga iklim daerah yang
tetap kondusif menjelang Pemilu 2014, mutlak diperlukan. Mengingat, iklim
daerah yang kondusif akan dapat menjamin masyarakat dapat menggunakan hak
pilihnya secara demokratis. Pada tahun 2013, Kemendagri mencatat ada sebanyak
106 Pilkada yang terdiri dari 14 Provinsi, 69 Kabupaten, dan 23 kota.
Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pilkada, tidak sedikit yang
berdampak pada terjadinya konflik sebagai wujud ketidakpuasan terhadap hasil
Pilkada maupun pelaksanaan tahapan Pilkada yang tidak konsisten serta akurasi Daftar
Pemilih Tetap (DPT). Di sisi lain, lanjut Tanribali Lamo, kondisi sosial
politik nasional saat ini dihadapkan pada persoalan peningkatan eskalasi
konflik sosial dan politik. Kondisi ini secara langsung berdampak pada
terganggunya kelangsungan pembangunan nasional serta menimbulkan gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat di sejumlah daerah.
Ketua KPU Husni Manik mengatakan, ada empat indicator
yang menentukan kesuksesan Pemilu 2014, yakni sukses dalam penyelenggaraan
teknis kepemiluan, penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, partisipasi
masyarakat yang meningkat, dan kualitas pemilu yang lebih baik. Untuk
mewujudkan hal itu dibutuhkan kerjasama dengan semua komponen bangsa, baik para
penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah, maupun masyarakat. “Dengan
waktu yang tersisa menuju 2014, diharapkan Pemilu 2014 lebih baik dibandingkan
Pemilu 2009,” ujarnya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar