Latar
Belakang
•
Undang-Undang No 20 Thn 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan, bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar.
• Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
• Pasal 34 ayat 3 menyebutkan bahwa wajib
belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari
amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD
dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Pengertian
Bos
BOS
adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan
biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi
dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan
Bantuan Operasional Sekolah
• Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa
SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi
sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan
sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan
SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba,
sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
• Membebaskan pungutan seluruh siswa
miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun
swasta;
•
Meringankan beban biaya operasi sekolah
bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran
program
•
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa
SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi
sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan
sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan
SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba,
sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
•
Membebaskan pungutan seluruh siswa
miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun
swasta;
•
Meringankan beban biaya operasi sekolah
bagi siswa di sekolah swasta.
Waktu
penyaluran dana
Pada
Tahun Anggaran 2014, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode
Januari-Desember 2014, yaitu semester 2 thn pelajaran 2013/2014 dan semester 1
thn pelajaran 2014/2015.
Untuk
madrasah swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3
bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh
satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan.
Penyaluran
dana BOS-MA akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai
Desember 2014, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan semester 1 tahun
pelajaran 2014/2015. Penyaluran dana BOS-MA dilakukan dalam dua periode
semesteran, yaitu periode Januari-Juni dilakukan paling lambat bulan Maret
2014, dan periode Juli-Desember dilakukan paling lambat bulan September 2014.
Ka mila, kmarin saya lihat nama kaka ada di mading, ttg proposal skripsi nih ka, kaka boleh mnta info ttg proposal skripsi yg non kelas? Boleh mnta emailnya ka ? Trims mohon dijawab
BalasHapusIf you're looking to lose fat then you have to jump on this brand new custom keto diet.
BalasHapusTo create this keto diet, licensed nutritionists, personal trainers, and professional cooks united to develop keto meal plans that are useful, decent, cost-efficient, and fun.
From their grand opening in January 2019, hundreds of people have already transformed their figure and health with the benefits a great keto diet can give.
Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover eight scientifically-tested ones given by the keto diet.