Bab 6 Hukum
Dagang
A.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi
kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan.
Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta
kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan
pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain,
sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau
undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam
hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam
ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber
dari undang-undang.
Dengan demikian,
maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul
khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan
Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan
ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum
perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang
merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua
kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex
specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
B.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada
para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian
tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan
sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti
luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang –
terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang –
barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah
seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan –
perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha adalah
setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil
resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Perusahaan tebagi menjadi
tiga jenis, diantaranya :
1.
Perusahaan Seorangan
2.
Perusahaan Persekutuan (CV)
3.
Perusahaan Terbatas (PT)
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan. Sifat hukum dagang yang
merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek
van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk
Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu
peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985:7).
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata.
Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD
disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan
hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah
suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian
hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam
hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat
dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad
pertengahan.
C.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Dalam
menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa
disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi,
yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
1.
Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki
hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan
bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2.
Pembantu di luar perusahaan
Memiliki
hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan
komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum
yang terjadi dapat bersifat :
1.
Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a
KUH Perdata
2.
Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal
1792 KUH Perdata
3.
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai
pasal 1601 KUH Perdata
D.
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut
undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha,
yaitu :
1.
Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala
6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan)
2.
Mendaftarkan perusahaannya (sesuai
Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha adalah
setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.
Membuat pembukuan
Pasal
6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain
itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen
perusahaan adalah :
a. Dokumen
keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data
administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta
kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen
lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi
keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait
langsung dengan dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan
adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal
32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut
:
a. Barang
siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang
siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak
lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah).
E.
Bentuk – bentuk Badan Usaha
Badan Usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha
perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang,
perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
2.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki
oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan
perdata.
a. Persekutuan
Perdata yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha
bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang
(pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
b. Persekutuan
Firma yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan
sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. (
Pasal 16 KUH Dagang ).
c. Persekutuan
Komanditer yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk
antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung
menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih
sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang
bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal
19 KUH Dagang ).
3.
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan
persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
F.
Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT. Pasal 1 butir 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya
disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat
disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham.
Modal Dasar Perseroan
1.
Modal dasar ( authorized capital ) adalah
keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
2.
Modal yang ditempatkan ( issued capital
) adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas
perseroan pada saat perseroan didirikan.
3.
Modal yang disetor ( paid capital ) adalah
modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang
diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Organ Perseroan
1.
Rapat umum pemegang saham ( RUPS ) adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang
yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2.
Direksi adalah organ perseroan yang
bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di
dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi
memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan
perseroan.
3. Komisaris
adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan
khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
G.
Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi
a.
Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan dan hibah
b.
Modal pinjaman : dari anggota, dari
koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan lainnya
c.
Penerbitan surat berharga dan surat
utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
Struktur Organisasi Koperasi
1.
Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam anggaran dasar.
2.
Pengurus. Pengurus bertanggung jawab
mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota
atau rapat anggota luar biasa. Tugas pengurus, menurut Pasal 30 UUK 1992 adalah
mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi, mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan
dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
3.
Pengawas. Pengawas dipilih oleh para
anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada
anggota. Tugas pengawas, menurut Pasal 39 UUK 1992 adalah melakukan pengawasan
terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasan.
H. Yayasan
Yayasan adalah
badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan
merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi
kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1.
Yayasan terdiri dari atas kekayaan yang
terpisahkan
2.
Kekayaan yayasan diperuntukan untuk
mencapai tujuan yayasan
3.
Yayasan mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.
Yayasan tidak mempunyai anggota
Organ Yayasan
1.
Pembina adalah organ yayasan yang
mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi. Kewenangan pembina antara
lain :
a. keputusan
mengenai perubahan anggaran dasar yayasan
b. pengangkatan
dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
c. penetapan
kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
d. pengesahan
program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
Kewajiban
pembina :
a. Mengadakan
rapat tahunan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
b. Dalam
rapat tahunan, pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban
yayasan pada waktu lampau sebagai pertimbangan bagi perkiraan mengenai
perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
c. Pengesahan
dan pemeriksaan laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani
oleh pengurus dan pengawas.
2.
Pengurus adalah organ yayasan yang
melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang
mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan
rapat pembina. Kewajiban pengurus :
a. Beritikad
baik
b. Memperhatikan
kepentingan yayasan dan bukan kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus
yayasan
c. Kepengurusan
yayasan harus dilakukan dengan baik
d. Tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan
antara kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus yayasan.
3.
Pengawas adalah organ yayasan yang
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
I. Badan
Usaha Milik Negara
Badan usaha
milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki
oleh negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang
diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara.
Bentuk-bentuk badan usaha milik
negara :
1.
Perusahaan Jawatan ( PERJAN )
atau Department Agency, adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam
anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Perjan
diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan,
setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi
Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri pokok
:
a. Menjalankan public
service atau pelayanan kepada masyarakat.
b. Merupakan
bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah
daerah tertentu.
c. Mempunyai
hubungan hukum publik
d. Pengawasan
dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain
dari suatu departemen atau pemerintah daerah
e. Prinsipnya,
pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus
sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2.
Perusahaan Umum ( PERUM )
atau Public Coorporation, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki
negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum,
menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara,
berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Tujuan
perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
3.
Perusahaan Perseroan ( PERSERO ), adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang
seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara
Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Persero
diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan
Pemerintah No.45 tahun 2001. Tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun
internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Daftar Pustaka :
http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/06/hukum-dagang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar