Rabu, 11 Juni 2014

PENGENTASAN KEMISKINAN DENGAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

Latar Belakang
        Undang-Undang No 20 Thn 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan, bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
       Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
   Pasal 34 ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

Pengertian Bos
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
       Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
      Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
        Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Sasaran program
        Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
        Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
        Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Waktu penyaluran dana
Pada Tahun Anggaran 2014, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari-Desember 2014, yaitu semester 2 thn pelajaran 2013/2014 dan semester 1 thn pelajaran 2014/2015. 
Untuk madrasah swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan. 

Penyaluran dana BOS-MA akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan semester 1 tahun pelajaran 2014/2015. Penyaluran dana BOS-MA dilakukan dalam dua periode semesteran, yaitu periode Januari-Juni dilakukan paling lambat bulan Maret 2014, dan periode Juli-Desember dilakukan paling lambat bulan September 2014.

Selasa, 10 Juni 2014

PEMILU 2014

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapat legitimasi yang kuat dan amanah. Sehingga, diperlukan upaya dan seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu. Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD harus dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Ketentuan dalam Pemilu adalah Pasangan calon terpilih ialah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Dalam hal ini, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan umum (putaran kedua). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, semangat Pemilu itu dapat terwujud apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan Pemilu sesuai aturan perundang-undangan dan penghormatan hak-hak politik setiap warga Negara. “Upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien,”kata Mendagri. Suksesnya Pemilu, kata Mendagri, bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggaraan Pemilu dan peserta Pemilu semata. Namun, harus didukung pula oleh seluruh pemengku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan. Terlebih, Pasal 126 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu diatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, persamaan persepsi antar pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis, mutlak diperlukan.
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu di Tanah air dewasa ini adalah menurunnya tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu. Kondisi itu setidaknya dapat terlihat dari beberapa hasil pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya, yaitu Pemilu 1999 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat mencapai 92,74 persen, Pemilu 2004 dengan 84,07 persen, dan Pemilu 2009 dengan tingkat partisipasi masyarakat sebesar 71 persen.
Fenomena menurunnya tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu itu setidaknya juga dapat  tergambarnya dari pelaksanaaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2013. Setidaknya, angka partisipasi politik masyarakat dalam Pilkada berkisar antara 50-70 persen. Sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan Pemilu sangatlah diharapkan. Terutama, dalam rangka memberikan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat tentang arti pentingnya Pemilu bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kita tentu berharap partisipasi politik masyarakat akan tetap tinggi pada Pemilu 2014, baik secara kuantitas maupun kualitas,” kata Mendagri. Tantangan lain yang perlu dipecahkan berbagai pihak, kata  Mendagri, terkait kesadaran politik masyarakat menuju terbentuknya pemilih yang cerdas. Melalui pemilih yang cerdas diharapkan akan terpilih pula wakil-wakil rakyat yang berintegritas dan berkualitas tinggi. Hari pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, telah ditetapkan pada 9 April 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya juga telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Dengan telah ditetapkannya DCT, maka masyarakat dapat segera mengenali calon wakil-wakilnya untuk ditimang dan diputuskan siapa calon terbaik yang akan dicoblos pada 9 April,”tutur Mendagri. Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politih (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) A. Tanribali Lamo mengatakan, menjaga iklim daerah yang tetap kondusif menjelang Pemilu 2014, mutlak diperlukan. Mengingat, iklim daerah yang kondusif akan dapat menjamin masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara demokratis. Pada tahun 2013, Kemendagri mencatat ada sebanyak 106 Pilkada yang terdiri dari 14 Provinsi, 69 Kabupaten, dan 23 kota. Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pilkada, tidak sedikit yang berdampak pada terjadinya konflik sebagai wujud ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada maupun pelaksanaan tahapan Pilkada yang tidak konsisten serta akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di sisi lain, lanjut Tanribali Lamo, kondisi sosial politik nasional saat ini dihadapkan pada persoalan peningkatan eskalasi konflik sosial dan politik. Kondisi ini secara langsung berdampak pada terganggunya kelangsungan pembangunan nasional serta menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di sejumlah daerah.
Ketua KPU Husni Manik mengatakan, ada empat indicator yang menentukan kesuksesan Pemilu 2014, yakni sukses dalam penyelenggaraan teknis kepemiluan, penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, partisipasi masyarakat yang meningkat, dan kualitas pemilu yang lebih baik. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan kerjasama dengan semua komponen bangsa, baik para penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah, maupun masyarakat. “Dengan waktu yang tersisa menuju 2014, diharapkan Pemilu 2014 lebih baik dibandingkan Pemilu 2009,” ujarnya .