Selasa, 03 Desember 2013

KASUS KOPERASI

Maraknya kasus penipuan berkedok koperasi, seperti kasus Koperasi Langit Biru dan Koperasi Al Amanah di Cianjur beberapa bulan terakhir, membuat Menteri Koperasi dan UKM Syarifudin Hasan gerah. Dia mengimbau masyarakat waspada dan cermat. Terlebih jika lembaga atau koperasi menjanjikan hal yang muluk-muluk.
Baginya, indikator bisnis paling ideal tetap bunga bank resmi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang saat ini sebesar 5,75 persen. Jika ada tawaran bunga atau keuntungan di atas aturan yang ada, ada indikasi pidana.
"Tolong disampaikan kepada masyarakat kalau ada lembaga koperasi apapun yang menjanjikan returnnya (pengembalian modal) di atas BI rate, itu pasti penipuan," ujarnya usai menghadiri Pameran Gelar Karya Pemberdayaan Masyarakat (GKPM) di Hall B, Jakarta Convention Center, Kamis (27/9).
Kasus Koperasi Langit Biru atau Koperasi Al Amanah yang kini berurusan dengan polisi lantaran dianggap menipu, skema bisnis yang ditawarkan memang menggiurkan bagi orang awam. Pada paket investasi Al-Amanah, Kabupaten Cianjur misalnya, investor bisa menyetorkan modal sekitar Rp 1-5 juta dan dalam bulan depannya, tepat di tanggal jatuh tempo mendapat keuntungan 100 persen.
Bahkan di paket lainnya, nilai investasi yang ditawarkan berkisar Rp 5-10 juta dengan nilai keuntungan mencapai 150 persen. Syarifudin menegaskan, tindak penipuan yang dilakukan koperasi tersebut, pada akhirnya berimbas mencemarkan usaha koperasi lain.
"Itu koperasi tidak punya izin dari kita, dari Menteri Keuangan juga tidak dapat jadi begitulah akhirnya," ujar Syarifudin.
Di sisi lain, Menkop menyebutkan, pertumbuhan usaha berbentuk koperasi semakin meningkat. Kini pertumbuhannya mencapai 7-8 persen per tahun. "Saat ini ada 192.450 koperasi di Indonesia, kebanyakan berbentuk usaha simpan pinjam," paparnya.

Analisa dari kasus diatas : Semakin marak penipuan yang berkedok koperasi, pemerintah harus memberikan sanksi pidana yang tegas terhadap pelaku - pelaku yang melibatkan penipuan yang berkedok koperasi agar tidak berimbas mencemarkan usaha koperasi lain dan juga koperasi – koperasi yang tidak memiliki hak izin dari pemerintah. Peran masyarakat disini harus lebih waspada dan cermat serta jangan mudah tergiur dengan hal – hal yang menjanjikan jika return nya (pengembalian modal) di atas BI rate, itu pasti penipuan. Semoga penipuan yang mengatas namakan koperasi tidak terjadi lagi dan masyarakat harus lebih berhati – hati jika ingin menanamkan modalnya, dengan cara mengecek terdaftarnya suatu koperasi tersebut dan mengetahui apakah koperasi tersebut sudah mendapat izin resmi dari pemerintah, agar tidak ada korban yang dirugikan dan pemerintah dapat mengevaluasi kasus ini agar tidak terjadi lagi kejadian seperti ini.