Maraknya kasus penipuan berkedok koperasi, seperti kasus
Koperasi Langit Biru dan Koperasi Al Amanah di Cianjur beberapa bulan terakhir,
membuat Menteri Koperasi dan UKM Syarifudin Hasan gerah. Dia mengimbau
masyarakat waspada dan cermat. Terlebih jika lembaga atau koperasi menjanjikan
hal yang muluk-muluk.
Baginya, indikator bisnis paling ideal tetap bunga bank
resmi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang saat ini sebesar 5,75 persen.
Jika ada tawaran bunga atau keuntungan di atas aturan yang ada, ada indikasi
pidana.
"Tolong disampaikan kepada masyarakat kalau ada
lembaga koperasi apapun yang menjanjikan returnnya (pengembalian modal) di atas
BI rate, itu pasti penipuan," ujarnya usai menghadiri Pameran Gelar Karya
Pemberdayaan Masyarakat (GKPM) di Hall B, Jakarta Convention Center, Kamis
(27/9).
Kasus Koperasi Langit Biru atau Koperasi Al Amanah yang
kini berurusan dengan polisi lantaran dianggap menipu, skema bisnis yang
ditawarkan memang menggiurkan bagi orang awam. Pada paket investasi Al-Amanah,
Kabupaten Cianjur misalnya, investor bisa menyetorkan modal sekitar Rp 1-5 juta
dan dalam bulan depannya, tepat di tanggal jatuh tempo mendapat keuntungan 100
persen.
Bahkan di paket lainnya, nilai investasi yang ditawarkan
berkisar Rp 5-10 juta dengan nilai keuntungan mencapai 150 persen. Syarifudin
menegaskan, tindak penipuan yang dilakukan koperasi tersebut, pada akhirnya
berimbas mencemarkan usaha koperasi lain.
"Itu koperasi tidak punya izin dari kita, dari Menteri
Keuangan juga tidak dapat jadi begitulah akhirnya," ujar Syarifudin.
Di sisi lain, Menkop menyebutkan, pertumbuhan usaha
berbentuk koperasi semakin meningkat. Kini pertumbuhannya mencapai 7-8 persen
per tahun. "Saat ini ada 192.450 koperasi di Indonesia, kebanyakan
berbentuk usaha simpan pinjam," paparnya.
Analisa dari kasus diatas : Semakin
marak penipuan yang berkedok koperasi, pemerintah harus memberikan sanksi
pidana yang tegas terhadap pelaku - pelaku yang melibatkan penipuan yang
berkedok koperasi agar tidak berimbas mencemarkan usaha koperasi lain dan juga koperasi
– koperasi yang tidak memiliki hak izin dari pemerintah. Peran masyarakat
disini harus lebih waspada dan cermat serta jangan mudah tergiur dengan hal –
hal yang menjanjikan jika return nya (pengembalian modal) di atas BI rate, itu
pasti penipuan. Semoga penipuan yang mengatas namakan koperasi tidak terjadi
lagi dan masyarakat harus lebih berhati – hati jika ingin menanamkan modalnya,
dengan cara mengecek terdaftarnya suatu koperasi tersebut dan mengetahui apakah
koperasi tersebut sudah mendapat izin resmi dari pemerintah, agar tidak ada korban
yang dirugikan dan pemerintah dapat mengevaluasi kasus ini agar tidak terjadi
lagi kejadian seperti ini.