PT
Selalang (Slulung) Prima Internasional
Kasus L/C bodong PT
Selalang (Slulung) Prima Internasional, yang dimiliki oleh Mr. Misbakun, bisa
berkembang menjadi kasus pembobolan Bank Century dan penggelapan duit talangan
PMS LPS (Penyertaan Modal Sementara dari Lembaga Penjaminan Kredit ).
Investigasi dari Majalah Tempo berhasil melacak perjalanan akal akalan PT
Selalang untuk mendapatkan fasilitas perbankan dari Bank Century. Laporan
investigasi ini menurut saya berhasil menunjukkan bukan saja permainan busuk PT
Selalang untuk mendapatkan L/C dari Bank Century, tetapi juga sepak terjang
Misbakun cs.
Dari beberapa milis
saya mendapatkan informasi yang konon berasal dari raw version audit
investigasi BPK. Berdasarkan informasi itu cukup mengagetkan karena PT Selalang
tidak saja berhasil mendapatkan fasilitas L/C dari Bank Century tetapi
mendapatkan juga dana talangan PMS dari LPS. Coba lihat rinciannya :
Berdasarkan hasil
pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Letter of Credit (L/C)
dan konfirmasi dengan pihak terkait diketahui hal-hal sebagai berikut :
a. PT
Selalang Prima International merupakan perusahaan yang bergerak pada usaha
perdagangan dan didirikan pada tanggal 2 November 1999 sesuai Akte Notaris No.3
dengan pemilik Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongko Wardoyo dengan jumlah
kepemilikan masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT Selalang Prima
International yaitu Franky Ongko Wardoyo sebagai Direktur dan Mukhamad
Misbakhun sebagai Komisaris. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PT
Selalang Prima lnternational memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh
fasilitas L/C dari Bank Century dimana L/C yang diberikan didasarkan kepada
instruksi dari Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century) dan Hermanus Hasan
Muslim (Dirut Bank Century) sesuai keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat
Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata.
b. Fasilitas
Letter of Credit (L/C) yang diberikan kepada PT Selalang Prima lnternational
adalah L/C No. 0474LC07B sebesar USD22.5 juta dengan jaminan (margin deposit)
berupa deposito sebesar USD4.5 juta (atau 20% dari plafond L/C). Fasilitas L/C
tersebut digunakan untuk transaksi impor Bentulu Condensate dari Grains and
lndustrial Products Trading PTE, Ltd. (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales
Contract) No. GRIP S07-4955-1807 tanggal 23 November 2007 dengan Bank Penjamin
(Negotiating Bank) adalah National Cornmercial Bank (NCB), Jeddah dan Bank
Koresponden adalah Saudi National Commercial Bank (SNCB), Bahrain.
c. Pemberian fasilitas L/C tidak didukung oleh
analisa dan prosedur yang komprehensif, khususnya kemampuan/kondisi keuangan
perusahaan, namun L/C tersebut telah mendapat persetujuan dari Komite Kredit,
baik Komite Kredit Cabang (Kabag Operasional dan Kepala Cabang), Komite Kredit
Wilayah (Kakanwil) dan Komite Kredit Pusat yaitu Direksi (Hermanus Hasan Muslim
dan Hamidy) dan Komisaris (Poerwanto Kamsjadi dan Rusli Prakarsa). Perjanjian
Kredit telah ditandatangani secara notariat termasuk pengikatan jaminan (gadai
deposito) sebesar USD4.5 juta pada tanggal 22 November 2007. Kondisi tersebut
tidak sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedornan Pelaksanaan Kredit
Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005.
d. Bank
Century telah menempatkan jaminan (deposit) pada SNCB, Bahrain sebesar USD50
juta berupa US Treasury Strips dengan ISIN US9l2803BD41 dalam rangka pembukaan
L/C untuk PT Selalang Prima International. Jaminan (deposit) Bank Century
kepada Bank SNCB, Bahrain tersebut tidak sebanding dengan jaminan (deposit) L/C
yang diberikan oleh Debitur sebesar USD 4.5 juta (atau 20% dari plafond L/C).
Jaminan sembilan debitur lainnya yang mendapat fasilitas L/C dari Bank Century
juga berkisar 5% – 20% dari plafond L/C.
e. Realisasi
penggunaan L/C tersebut adalah sebesar USD22,499,964.63 yang jatuh tempo
tanggal 19 November 2008 sesuai surat konfirmasi dari The Bank of New York
Cabang Singapore tanggal 28 November 2007.
f. Pada saat
jatuh tempo L/C tanggal 19 November 2008, PT Selalang Prima International tidak
mampu membayar kewajiban L/C sehingga Bank Century melakukan eksekusi jaminan
deposito sebesar USD4.5 juta. Pada tanggal 24 November 2008, Bank Century dan
PT Selalang Prima International melakukan restrukturisasi L/C tersebut dengan
melakukan pembayaran sebesar USD1.5 juta sehingga nilai outstanding L/C
tersebut sebesar USD16.5 juta (USD22.5 juta – USD4.5 juta — USD1.5 juta).
g. Jaminan
Bank Century berupa US Treasury Strips sebesar USD50 juta yang ditempatkan di
SNCB, Bahrain tersebut pada akhirnya dijual dengan nilai penjualan sebesar
USD24,62l,500 atau 49,243% dan digunakan untuk pelunasan L/C PT Selalang Prima
International sebesar USD22,499,964.63 sedangkan sisanya ditransfer ke rekening
Nostro Bank Century di Standard Chartered Bank. New York. Penjualan US Treasury
Strips tersebut mengakibatkan terjadi kerugian yang harus ditanggung oleh Bank
Century sebesar USD25,378,500 (USD50,000,000 — USD24,62l,500) atau ekuivalen
Rp275.089 juta dan pada akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS)
oleh LPS.
h. Bank Century juga telah melakukan penyisihan
(PPAP) atas L/C PT Selalang Prima International tersebut sebesar USDI6.5 juta
atau ekuivalen sebesar Rp179.850 juta posisi 31 Desember 2008 dan pada akhirnya
membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
Berdasarkan kondisi
tersebut di atas, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian Bank Century
dan fasilitas L/C PT Selalang Prima International adalah sebesar Rp454.939
juta, terdiri dari kerugian atas penjualan US Treasury Strips untuk pelunasan
L/C kepada NCB, Jeddah sebesar USD25,378,500 atau ekuivalen Rp275.089 juta dan
penyisihan (PPAP) atas L/C PT Selalang Prima International sebesar USD 16.5
juta atau ekuivalen Rp179.850 juta.
Analisis
dari Kasus Diatas :
1. Pembeli (importir) adalah Grains and
Industrial Products Trading PTE, Ltd bekerja sama dengan PT Selalang Prima
International atas transaksi bentulu condensate yang sudah disepakati sesuai
kontrak pada tanggal 23 November 2007.
2. Penjual (eksportir) adalah PT
Selalang Prima International merupakan perusahaan yang bergerak pada usaha
perdagangan dan didirikan pada tanggal 2 November 1999 sesuai Akte Notaris No.3
dengan pemilik Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongko Wardoyo dengan jumlah
kepemilikan masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT Selalang Prima
International yaitu Franky Ongko Wardoyo sebagai Direktur dan Mukhamad
Misbakhun sebagai Komisaris. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PT
Selalang Prima lnternational memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh
fasilitas L/C dari Bank Century dimana L/C yang diberikan didasarkan kepada
instruksi dari Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century) dan Hermanus Hasan
Muslim (Dirut Bank Century) sesuai keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat
Operasional (KPO) Senayan dan berdasarkan informasi yang cukup mengagetkan karena
PT Selalang tidak saja berhasil mendapatkan fasilitas L/C dari Bank Century
tetapi mendapatkan juga dana talangan PMS dari LPS. Sebenarnya pemberian fasilitas
L/C terhadap PT Selalang tidak didukung oleh analisa dan prosedur yang
komprehensif, khususnya kemampuan/kondisi keuangan perusahaan, namun L/C
tersebut telah mendapat persetujuan dari Komite Kredit dan perjanjian kredit
telah ditandatangani secara notariat termasuk pengikatan jaminan (gadai
deposito) sebesar USD4.5 juta pada tanggal 22 November 2007. Kondisi tersebut
tidak sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedornan Pelaksanaan Kredit
Bank Century. Pada saat jatuh tempo L/C tanggal 19 November 2008, PT Selalang
Prima International tidak mampu membayar kewajiban L/C sehingga Bank Century
melakukan eksekusi jaminan deposito sebesar USD4.5 juta. Pada tanggal 24
November 2008, Bank Century dan PT Selalang Prima International melakukan
restrukturisasi L/C.
3. Bank Eksportir yaitu Bank Century
sebagai pihak yang memberikan fasilitas L/C terhadap PT Selalang International menempatkan
jaminan (deposit) pada SNCB, Bahrain sebesar USD50 juta berupa US Treasury Strips
dalam rangka pembukaan L/C untuk PT Selalang Prima International. Jaminan
(deposit) Bank Century kepada Bank SNCB, Bahrain tersebut tidak sebanding
dengan jaminan (deposit) L/C yang diberikan oleh Debitur sebesar USD4.5 juta
(atau 20% dari plafond L/C). Jaminan Bank Century berupa US Treasury Strips
sebesar USD50 juta yang ditempatkan di SNCB Bahrain pada akhirnya dijual dengan
nilai penjualan sebesar USD24,62l,500 dan digunakan untuk pelunasan L/C PT
Selalang Prima International sebesar USD22,499,964.63 sedangkan sisanya
ditransfer ke rekening Nostro Bank Century di Standard Chartered Bank, New
York. Penjualan US Treasury Strips tersebut mengakibatkan terjadi kerugian yang
harus ditanggung oleh Bank Century sebesar USD25,378,500 atau ekuivalen
Rp275.089 juta dan pada akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS)
oleh LPS. Bank Century juga melakukan penyisihan (PPAP) atas L/C PT Selalang
Prima International tersebut sebesar USDI6.5 juta atau ekuivalen sebesar
Rp179.850 juta dan pada akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS)
oleh LPS. Berdasarkan kondisi tersebut, porsi PMS yang digunakan untuk menutup
kerugian Bank Century dan fasilitas L/C PT Selalang Prima International adalah
sebesar Rp454.939 juta terdiri dari kerugian atas penjualan US Treasury Strips
untuk pelunasan L/C kepada NCB Jeddah sebesar USD25,378,500 atau ekuivalen
Rp275.089 juta dan penyisihan (PPAP) atas L/C PT Selalang Prima International
sebesar USD 16.5 juta atau ekuivalen Rp179.850 juta.
4. Bank Importir yaitu Saudi National Commercial
Bank (SNCB) Bahrain telah menerima jaminan berupa deposit dari Bank Century
dalam rangka pembukaan L/C terhadap PT Selalang International. Dalam Kondisi
ini PT Selalang tidak mampu dalam membayarkan L/C yang sudah jatuh tempo, lalu
Bank Century mengambil jaminan deposito yang ditempatkan pada SNCB Bahrain dan menjual
dengan nilai penjualan sebesar USD24,62l,500 untuk melunaskan L/C PT selalang
International pada Bank SNCB. Dan atas penjualan US Treasury Strips tersebut
kepada NCB Jeddah sebesar USD25,378,500 atau ekuivalen Rp275.089 juta mengalami
kerugian.
5. Barang yang diperjualbelikan yaitu
biji plastik karena PT Selalang Prima International perusahaan bergerak dalam
bidang pengolahan biji plastik.