Hampir 2 (bulan) terakhir berita tentang masyarakat di Kota Tidore yang menentang kegiatan eksplorasi pertambangan emas pada PT. Shana Tova Anugrah di Dusun Paceda, Desa Akedatulou. Dalam beberapa kali aksi yang dilakukan masyarakat menghendaki agar Walikota Tikep menghentikan kegiatan eksplorasi tambang karena membawa dampak buruk pada lingkungan. Berbagai tanggapan bermunculan baik masyarakat sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat pencemaran yang ditimbulkan aktifitas tambang, maupun Pemerintah Daerah yang tentu saja khawatir akan kehilangan PAD jika PT. Shana Tova Anugrah berhenti beroperasi.
Kekhawatiran Pemda Tikep terkait dikeluarkannya Peraturan Menteri NO. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral yang isi dari Peraturan Menteri adalah larangan perusahaan tambang untuk mengekspor bahan galian tambang. Perusahaan dianjurkan untuk mengolah terlebih dahulu mineral yang sudah ditambang baru kemudian bisa diekspor. Inti dari gugatan tersebut adalah kekhawatiran atas menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai akibat dari penurunan ekspor bijih mineral terutama bijih nikel yang merupakan salah satu mineral primadona di Maluku Utara.
Kondisi di atas menggambarkan ketergantungan Pemerintah Daerah pada sektor pertambangan untuk meningkatkan ekonomi daerah sudah berada pada tingkatan yang sangat memprihatinkan. Padahal masih banyak kekayaan alam dan potensi sumber daya lain seperti pertanian dan kelautan dengan nilai ekonomis dan keberlangsungannya yang jauh lebih baik untuk dijadikan sebagai sumber PAD.
Dampak positif kegiatan pertambangan antara lain meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan roda perekonomian sektor dan sub sektor lain disekitarnya, dan menambah penghasilan negara maupun daerah dalam bentuk pajak, retribusi ataupun royalti.
Dampak negatif kegiatan pertambangan antara lain pencemaran air ke permukaan maupun air tanah oleh penggunaan logam berat (bahan kimia berbahaya), hilangnya daerah resapan air di daerah perbukitan akibat dari penebangan hutan untuk kegiatan penambangan, rusaknya bentang alam karena penggusuran permukaan tanah, pelumpuran dan pembuangan limbah ke dalam sungai yang dampaknya bisa sampai ke hilir, peningkatan intensitas erosi di daerah perbukitan mempengaruhi kehidupan sosial penduduk di sekitar lokasi penambangan, serta lahan bekas penambangan tidak dapat diubah seperti sedia kala. Adapula dampak negatif yang dirasakan masyarakat adalah perubahan pola hidup yang semula berprofesi sebagai petani dan nelayan kemudian berubah seketika menjadi pekerja tambang dan pada akhirnya akan mengalami kesulitan untuk menyesuaikan diri jika kegiatan penambangan berakhir.