Analisis
kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan
maupun non-keuangan. Menurut Lukman Dendawijaya (2005:88) Analisis kredit
adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan
kredit yang diajukan oleh calon debitur kredit sehingga dapat memberikan
keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai dengan kredit bank
cukup layak (feasible). Dari pengertian diatas, dapat dikatakan
bahwa Analisis kredit adalah suatu proses
analisis kredit dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio
keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar. tujuan analisis kredit untuk melihat / menilai suatu usaha atas dasar kelayakan usaha, menilai risiko
usaha dan bagaimana mengelolanya, dan memberikan kredit atas dasar kelayakan
usaha.
Pada dasarnya analisis kredit
digunakan untuk meneliti atau menilai pemohon kredit secara mendalam tentang
keadaan usaha atau proyek pemohon kredit agar pelaksanaan kredit yang akan dilakukan
dapat berjalan dengan lancar sehingga tidak menimbulkan kredit macet.
Ada 5 aspek yang harus dianalisis dalam menganalisis kredit,
antara lain :
1. Aspek Manajemen
2. Aspek Pemasaran
3. Aspek Teknis
4. Aspek Keuangan
5. Aspek Legalitas dan Agunan
Kredit berdasarkan tujuan penggunaannya, kita bagi dalam 2 kategori, yaitu :
1. Kredit Produktif
2. Kredit Konsumtif.
Pendekatan-pendekatan atau metode-metode yang biasa dipakai dalam menganalisis kredit modal kerja adalah Turn Over Method, sedangkan untuk menganalisis kredit investasi adalah PP Method, NPV Method
1. Aspek Manajemen
2. Aspek Pemasaran
3. Aspek Teknis
4. Aspek Keuangan
5. Aspek Legalitas dan Agunan
Kredit berdasarkan tujuan penggunaannya, kita bagi dalam 2 kategori, yaitu :
1. Kredit Produktif
2. Kredit Konsumtif.
Pendekatan-pendekatan atau metode-metode yang biasa dipakai dalam menganalisis kredit modal kerja adalah Turn Over Method, sedangkan untuk menganalisis kredit investasi adalah PP Method, NPV Method
dan IRR Method.
Penggunaan pendekatan-pendekatan tersebut tentunya didasarkan
dari data keuangan perusahaan yaitu
laporan necara dan laba rugi perusahaan yang diberikan kepada
bank.
Proses analisis kredit,
yaitu :
·
Descriptive→Menggambarkan bisnis usaha debitur.
·
Explanatory→Menjelaskan
tentang bisnis
Prinsip-prinsip Penilaian Kredit
a. 6c
1. Character adalah sifat atau watak calon
debitur harus benar-benar dipercaya. Dilihat dari latar belakang
pekerjaan dan latar belakang pribadi si debitur
2. Capacity (capability) untuk
melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan
kemempuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba.
3. Capital
untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai
oleh bank.
4. Colleteral merupakan jaminan yang
diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik
5. Condition untuk menilai kondisi ekonomi
sekarang dan yang akan datang sesuai sektor masing-masing.
6. Constraint adalah batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis
untuk dilaksanakan pada tempat tertentu.
Dari keenam prinsip diatas, yang paling perlu mendapatkan
perhatian account officer adalah character, dan apabila prinsip ini tidak
terpenuhi, prinsip lainnya tidak berarti. Dengan perkataan lain, permohonannya
harus ditolak.
b. 7p
1. Personality
yaitu menilai dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya
sehari-hari maupun masa lalunya.
2. Party yaitu mengklasifikasikan
nasabah ke dalam klasifiasi tertentu atau golongan-golongan tertentu
berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
3. Perpose yaitu untuk mengetahui tujuan
nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis yang diinginkan nasabah.
4. Prospect yaitu untuk
menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak,
atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya.
5. Payment merupakan
ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari
sumber mana saja untuk pengembalian kredit yang diperolehnya.
6.
Profitability untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam
mencari laba.
7.
Protection
tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun
melalui suatu perlindungan.
c. 3 R
1. Return (hasil yang dicapai)
Return disini
dimaksudkan penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan debitur
setelah dibantu dengan kredit oleh bank. Dapat pula diartikan keuntungan
yang akan diperoleh bank apabila memberikan kredit kepada pemohon.
2. Repayment
(pembayaran kembali)
Dalam hal
ini bank harus menilai berapa lama perusahaan pemohon kredit dapat membayar
kembali pinjamannya sesuai dengan kemampuan membayar kembali (repayment
capacity), dan apakah kredit harus diangsur/ dicicil/ atau dilunasi
sekaligus diakhir periode.
3. Risk
bearing ability
(kemampuan untuk menanggung resiko)
Dalam hal
ini bank harus mengetahui dan menilai sampai sejauh mana perusahaan pemohon
kredit mampu menanggung resiko kegagalan andai kata terjadi sesuatu yang tak
diinginkan.
Prosedur Analisis Kredit
Penyampaian permohonan kredit oleh calon debitur
kepada bagian kredit, yang perlu diusahakan selengkap mungkin berkasnya, yaitu :
- Berkas
permohonan kredit diserahkan kepada analis untuk dilakukan analisis
tentang permohonan kredit yang bersangkutan.
- Analis
segera menghubungi calon debitur (pemohon kredit) untuk memperoleh
informasi yang sewajarnya.
- Bila berkas tidak lengkap, analis mengembalikan ke
bagian kredit
- Jika persyaratan telah terpenuhi dalam berkas
permohonan kredit yang bersangkutan maka proses analisis berlanjut dengan
:
- Aspek
manajemen berupa pelengkap yang harus diketahui analis
- Bidang
marketing menuntut analis untuk dapat diketahui tentang kelancaran
pemasaran produksi calon nasabah yang bersangkutan
- Bidang
keuangan sebagai sasaran utama analis untuk mengetahui benar tentang
kondisi keuangan calon debitur, serta kemungkinan di hari kemudian, bila
kredit diberikan
- Penguji
analis atas beberapa Turn’s Over yang dapat dilakukannya terhadap
rencana usaha calon-calon peminjam (calon debitur)
- Sebagai
langkah akhir daripada analisis kredit, adalah penyampaian laporan
analisisnya kepada kepala bagian kredit, untuk kemudian diteruskan kepada
yang berwenang mengambil keputusan kredit.
Kebijakan umum persyaratan suatu
permohonan kredit adalah sebagai berikut:
1. Surat permohonan fasilitas kredit.
2. Legalitas usaha.
3. NPWP dan Laporan Keuangan.
4. Hubungan dengan bank.
5. Pengalaman usaha.
6. Batas maksimum kredit bagi badan
usaha.
7. Persyaratan penempatan staf BNI atau
pihak ketiga lainnya.
8. Fasilitas Forex Line.
9. Persyaratan Take Over debitur dari bank lain.
10. Referensi
agungan untuk kredit yang ditake over dari bank lain Skim pemberian fasilitas
kredit dengan agunan deposito berjangka oleh divisi korporasi atau UMN / SKM.