Selasa, 05 Juni 2012

ANALISA KREDIT

Analisis kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan maupun non-keuangan. Menurut Lukman Dendawijaya (2005:88) Analisis kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur kredit sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai dengan kredit bank cukup layak (feasible).  Dari pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa Analisis kredit adalah suatu proses analisis kredit dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar. tujuan analisis kredit  untuk melihat / menilai suatu usaha  atas dasar kelayakan usaha, menilai risiko usaha dan bagaimana mengelolanya, dan memberikan kredit atas dasar kelayakan usaha.
Pada dasarnya analisis kredit digunakan untuk meneliti atau menilai pemohon kredit secara mendalam tentang keadaan usaha atau proyek pemohon kredit agar pelaksanaan kredit yang akan dilakukan dapat berjalan dengan lancar sehingga tidak menimbulkan kredit macet.
Ada 5 aspek yang harus dianalisis dalam menganalisis kredit, antara lain :
1. Aspek Manajemen
2. Aspek Pemasaran
3. Aspek Teknis
4. Aspek Keuangan
5. Aspek Legalitas dan Agunan

Kredit berdasarkan tujuan penggunaannya, kita bagi dalam 2 kategori, yaitu :
1. Kredit Produktif
2. Kredit Konsumtif.

Pendekatan-pendekatan atau metode-metode yang biasa  dipakai dalam menganalisis kredit modal kerja adalah Turn Over Method, sedangkan untuk menganalisis kredit investasi adalah PP Method, NPV Method
dan IRR Method.
Penggunaan pendekatan-pendekatan tersebut tentunya didasarkan dari data keuangan perusahaan yaitu
laporan necara dan laba rugi perusahaan yang diberikan kepada bank.
 
Proses analisis kredit, yaitu :
·         Descriptive→Menggambarkan bisnis usaha debitur.
·         Explanatory→Menjelaskan tentang bisnis
Prinsip-prinsip Penilaian Kredit
 a.  6c
1.      Character adalah sifat atau watak calon debitur harus benar-benar dipercaya. Dilihat dari latar belakang pekerjaan dan latar belakang pribadi si debitur
2.      Capacity (capability) untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemempuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba.
3.       Capital untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki  nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
4.      Colleteral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik
5.      Condition untuk menilai kondisi ekonomi sekarang dan yang akan datang sesuai sektor masing-masing.
6.      Constraint adalah batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu.
Dari keenam prinsip diatas, yang paling perlu mendapatkan perhatian account officer adalah character, dan apabila prinsip ini tidak terpenuhi, prinsip lainnya tidak berarti. Dengan perkataan lain, permohonannya harus ditolak.
           b. 7p
1.  Personality yaitu menilai dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya.
2.      Party yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifiasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
3.      Perpose yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis yang diinginkan nasabah.
4.      Prospect yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya.
5.      Payment merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja untuk pengembalian kredit yang diperolehnya.
6.      Profitability untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
7.      Protection tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu perlindungan.
     c. 3 R
1.   Return (hasil yang dicapai)
Return disini dimaksudkan penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan debitur setelah dibantu dengan kredit oleh bank. Dapat pula diartikan keuntungan yang akan diperoleh bank apabila memberikan kredit kepada pemohon.
2.   Repayment (pembayaran kembali)
Dalam hal ini bank harus menilai berapa lama perusahaan pemohon kredit dapat membayar kembali pinjamannya sesuai dengan kemampuan membayar kembali (repayment capacity), dan apakah kredit harus diangsur/ dicicil/ atau dilunasi sekaligus diakhir periode.
3.    Risk bearing ability (kemampuan untuk menanggung resiko)
Dalam hal ini bank harus mengetahui dan menilai sampai sejauh mana perusahaan pemohon kredit mampu menanggung resiko kegagalan andai kata terjadi sesuatu yang tak diinginkan. 

Prosedur Analisis Kredit
Penyampaian permohonan kredit oleh calon debitur kepada bagian kredit, yang perlu diusahakan selengkap mungkin berkasnya,  yaitu :
  1. Berkas permohonan kredit diserahkan kepada analis untuk dilakukan analisis tentang permohonan kredit yang bersangkutan.
  2. Analis segera menghubungi calon debitur (pemohon kredit) untuk memperoleh informasi yang sewajarnya.
  3. Bila berkas tidak lengkap, analis mengembalikan ke bagian kredit
  4. Jika persyaratan telah terpenuhi dalam berkas permohonan kredit yang bersangkutan maka proses analisis berlanjut dengan :
    1. Aspek manajemen berupa pelengkap yang harus diketahui analis
    2. Bidang marketing menuntut analis untuk dapat diketahui tentang kelancaran pemasaran produksi calon nasabah yang bersangkutan
    3. Bidang keuangan sebagai sasaran utama analis untuk mengetahui benar tentang kondisi keuangan calon debitur, serta kemungkinan di hari kemudian, bila kredit diberikan
    4. Penguji analis atas beberapa Turn’s Over yang dapat dilakukannya terhadap rencana usaha calon-calon peminjam (calon debitur)
    5. Sebagai langkah akhir daripada analisis kredit, adalah penyampaian laporan analisisnya kepada kepala bagian kredit, untuk kemudian diteruskan kepada yang berwenang mengambil keputusan kredit.

Kebijakan umum persyaratan suatu permohonan kredit adalah sebagai berikut:
1.      Surat permohonan fasilitas kredit.
2.       Legalitas usaha.
3.      NPWP dan Laporan Keuangan.
4.      Hubungan dengan bank.
5.      Pengalaman usaha.
6.      Batas maksimum kredit bagi badan usaha.
7.      Persyaratan penempatan staf BNI atau pihak ketiga lainnya.
8.      Fasilitas Forex Line.
9.       Persyaratan Take Over debitur dari bank lain.
10.  Referensi agungan untuk kredit yang ditake over dari bank lain Skim pemberian fasilitas kredit dengan agunan deposito berjangka oleh divisi korporasi atau UMN / SKM.