Kamis, 20 Maret 2014

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Pengertian Hukum
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum. Berikut adalah definisi hukum menurut beberapa para ahli hukum
1.      SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
2.      AUSTIN
Hukum adalah tiap – tiap undang positf yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota – anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hokum adalah yang tertinggi.
3.      WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4.      UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran prtunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

Tujuan hukum dan sumber – sumber hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Tujuan hukum menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam bukunya melanggar hukum mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib masyarakat.
Sumber – sumber hukum dapat dilihat dari segi :
1.      Sumber – sumber hukum material
Adalah tempat darimana materil itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll. Contoh :
·         Seorang ahli ekonomi mengatakan bahwa kebutuhan – kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
·         Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa – peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2.      Sumber – sumber hukum formal
Adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal adalah undang – undang, perjanjian antara Negara, yurisprudensi, dan kebiasaan.  Sumber – sumber hukum formal yaitu :
1.      Undang – undang (statute)
Adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.      Kebiasaan (costum)
Adalah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang – ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang – ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3.      Keputusan – keputusan hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang – undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
4.      Traktat (treaty)
Perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian anatara Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warga Negara dari Negara – Negara yang bersangkutan.
5.      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya, apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya.

Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas
1.      Hukum tertulis (statue law, written law) yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan – peraturan.
2.      Hukum tak tertulis (unstatutery law, unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyrakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan)
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.       Kepastian hukum
b.      Penyederhanaan hukum
c.       Kesatuan hukum


Contoh kodifikasi hukum
1.      Di Eropa
a.       Corpus Juris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianusa dari Kerajaan Romawi Timur pada tahun 527 – 565
b.      Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis pada tahun 1604
2.      Di Indonesia
a.       Kitab Undang – undang hukum sipil (1 mei 1848)
b.      Kitab Undang – undang hukum dagang (1 mei 1848)
c.       Kitab Undang – undang hukum pidana (1 januari 1918)
d.      Kitab Undang – undang hukum acara pidana (31 desember 1981)

Aliran – aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1.      Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang – undang dan diluar undang –       undang tidak ada hukum.
2.      Aliran Freie Rechslehre, yang berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3.  Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang – undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

Kaidah atau Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat Negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Menurut sifatnya, kaidah hukum terbagi 2 :
1.      Hukum yang imperatif, adalah kaidah hukum bersifat priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      Hukum yang fakultatif, adalah hukum tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma, yaitu :
1.      Norma agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian – pengertian, perintah – perintah, larangan – larangan, dan anjuran – anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.      Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.      Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan social antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.      Norma hukum adalah peraturan – peraturan hidup yang diakui oleh Negara dan harus dilaksanakan di tiap – tiap daerah dalam Negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warga Negara dalam wilayah Negara tersebut.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
·         Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
·         Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).


Sumber :
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar